SKEMA REDISTRIBUSI ASET YANG MINIM DI TANGERANG UTARA DALAM KONTEKS UU REFORMA AGRARIA 2026
Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang
Pengesahan UU Reforma Agraria 2026 pada 22 September 2026 lalu oleh DPR RI digadang-gadang sebagai jalan tol untuk menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah. UU Reforma Agraria juga mengamanatkan untuk membentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) di bawah Presiden, menetapkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), dan memprioritaskan petani gurem, buruh tani, dan masyarakat adat sebagai penerima manfaat.
Namun, jika UU Reforma Agraria 2026 ini diterapkan di Tangerang Utara, publik akan menemukan satu realita pahit: skema redistribusi aset akan berjalan sangat minim. Bukan karena UU nya lemah, tapi karena struktur kepemilikan lahan di wilayah ini memang dirancang untuk kebal terhadap skema redistribusi normal.
MENGAPA REDISTRIBUSI DI TANGERANG UTARA SULIT DITEMBUS OLEH UU REFORMA AGRARIA 2026?
Dalam konteks UU Reforma Agraria 2026, ada dua jenis tanah yang bisa menjadi objek redistribusi: Tanah Terlantar dan Tanah Kelebihan Batas Maksimum, Tanah Absentee, serta Tanah Hasil Penertiban Kawasan.
Problem di Tangerang Utara adalah, sebagian besar lahan skala besar di pesisir telah bertransformasi menjadi Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah atas nama badan usaha, yang diperoleh melalui jual beli legal dari warga.
UU Reforma Agraria 2026 sangat tegas melindungi hak atas tanah yang sah. Pasal-pasal tentang kepastian hukum dalam UU ini justru menjadi benteng bagi korporasi.
STRUKTUR ATURAN HUKUM YANG MEMBUAT REDISTRIBUSI MINIM
1. Pola Kepemilikan Melalui Perusahaan Tbk dan Anak Usaha Non-Tbk
Di Tangerang Utara, pengembangan kawasan besar umumnya dikelola melalui dua lapis:
Pertama, Perusahaan Terbuka (Tbk) yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia. Tanah yang dimiliki perusahaan Tbk adalah bagian dari aset prospektus yang diawasi OJK. Setiap upaya pencabutan hak tanpa dasar aturan hukum yang kuat akan dianggap mengganggu stabilitas pasar modal.
Kedua, puluhan anak usaha swasta non-Tbk yang menjadi ujung tombak pembebasan lahan sawah dan tambak warga. Setiap transaksi dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, membayar BPHTB, dan sertifikatnya beralih menjadi SHM/HGB atas nama badan usaha. Secara hukum perdata, jual beli ini sah dan hubungan hukum petani dengan tanahnya telah putus.
Dalam logika UU Reforma Agraria 2026, tanah dengan SHM/HGB aktif, sah, dan tidak terlantar bukan merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
2. Prinsip Kepastian Hukum Menjadi Panglima di UU Reforma Agraria 2026
UU Reforma Agraria 2026 lahir untuk melaksanakan fungsi sosial tanah dari UUPA 1960, tapi UU Reforma Agraria 2026 ini juga menegaskan perlindungan terhadap hak milik yang sah. Tujuannya adalah agar reforma agraria tidak menjadi instrumen perampasan.
Selama HGB masih hidup, diusahakan (dipagar, diurug, dimatangkan), dan diperoleh secara sah, maka GTRA maupun LPRA yang akan dibentuk di bawah Presiden tidak bisa serta-merta menetapkan tanah tersebut sebagai TORA untuk dibagikan kepada petani penggarap.
Inilah yang membuat skema redistribusi aset di Tangerang Utara menjadi sangat minim jika menggunakan jalur normal.
LALU DIMANA PELUANG REDISTRIBUSI MENURUT UU REFORMA AGRARIA 2026?
UU Reforma Agraria 2026 justru membuka pintu pengecualian yang sangat jelas dan terukur. Di luar pintu ini, tidak ada jalan lain.
Skema Tanah Terlantar : Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
UU Reforma Agraria 2026 menetapkan tanah terlantar sebagai salah satu kriteria utama Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Definisi terlantar adalah tanah HGB, HGU, Hak Pakai yang tidak diusahakan, tidak digunakan, dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya selama minimal 2 tahun.
Prosedurnya ketat: Inventarisasi oleh ATR/BPN dan LPRA, Evaluasi, 3 Kali Peringatan Tertulis, baru Penetapan Terlantar dan menjadi Tanah Negara yang dikelola Bank Tanah untuk reforma agraria.
Artinya, jika di Tangerang Utara ditemukan lahan HGB milik badan usaha yang sudah 2 tahun lebih dibiarkan menjadi semak belukar tanpa aktivitas, maka masyarakat bisa melaporkan ke GTRA Banten untuk diusulkan sebagai LPRA dan ditetapkan terlantar.
UU REFORMA AGRARIA 2026 MEMBERI JALAN, TAPI JALANNYA SEMPIT DAN TEKNIS
Dalam konteks UU Reforma Agraria 2026, harapan untuk melakukan redistribusi besar-besaran atas tanah inti yang sudah bersertifikat SHM/HGB sah milik korporasi di Tangerang Utara melalui mekanisme normal adalah harapan yang minim.
UU Reforma Agraria 2026 tidak didesain untuk merampas hak milik yang sah, tapi untuk menertibkan hak yang bermasalah.
Oleh karena itu, strategi perjuangan agraria di Tangerang Utara harus berubah total agar sesuai dengan UU Reforma Agraria 2026:
Pertama, Jangan lagi menuntut redistribusi tanah inti yang sah. Tapi dorong GTRA Banten untuk menetapkan Peta Jalan dan mengumumkan secara terbuka daftar Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Tangerang Utara.
Kedua, Lakukan audit berbasis data. Inventarisir dengan bukti drone dan koordinat: mana lahan HGB yang sudah 2 tahun terlantar, dan mana HGB yang berada di atas kawasan lindung.
Ketiga, Bentuk Subjek Penerima Reforma Agraria yang sah sesuai UU 2026: petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, dan masyarakat adat. Tanpa subjek yang jelas, Bank Tanah tidak akan bisa mendistribusikan tanah hasil penertiban.
UU Reforma Agraria 2026 sudah memberikan alatnya: LPRA, Bank Tanah, dan Dewan Pengawas. Pertanyaannya sekarang, apakah alat itu akan digunakan untuk benar-benar mengembalikan tanah terlantar dan tanah bermasalah kepada petani, atau hanya akan menjadi alat untuk melegitimasi tanah bermasalah menjadi tanah negara untuk Proyek Strategis Nasional?
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







