spot_img
spot_img
Senin, Oktober 12, 2026
BerandaOpiniDI BALIK ANGKA Rp58,87 TRILIUN HAK TANGGUNGAN BANTEN: PRESTASI INVESTASI DAN PEKERJAAN...

DI BALIK ANGKA Rp58,87 TRILIUN HAK TANGGUNGAN BANTEN: PRESTASI INVESTASI DAN PEKERJAAN RUMAH KEPASTIAN HUKUM

spot_img

DI BALIK ANGKA Rp58,87 TRILIUN HAK TANGGUNGAN BANTEN: PRESTASI INVESTASI DAN PEKERJAAN RUMAH KEPASTIAN HUKUM

Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam Banten Investment Forum yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten pada Jumat 9/10/2026, terungkap data penting mengenai peran strategis pertanahan dalam mendorong investasi di Banten.

Data yang mengemuka adalah hingga awal Oktober 2026, nilai Hak Tanggungan yang didaftarkan di Banten mencapai Rp58,87 triliun, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp1,35 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan sebesar Rp225,2 miliar, dan sekitar 3,75 juta bidang tanah telah bersertipikat.

Menurut Wamen ATR/BPN, posisi strategis Banten sebagai kawasan industri dan pusat aktivitas ekonomi harus diimbangi dengan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, serta memberikan kepastian bagi investor. Banten memiliki keunggulan geografis, kawasan industri yang terus berkembang, serta dukungan infrastruktur transportasi dan logistik yang menjadi daya tarik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri.

Angka-angka tersebut adalah prestasi yang patut diapresiasi. Namun di balik prestasi tersebut, terdapat beberapa catatan kritis dan konstruktif yang perlu menjadi perhatian bersama.

1. Rp58,87 Triliun Hak Tanggungan Adalah Cermin Kepercayaan Perbankan, Sekaligus Pengingat Pentingnya Seleksi Kredit Produktif

Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan hutang. Nilai Rp58,87 triliun menunjukkan besarnya kredit perbankan yang disalurkan dengan jaminan tanah di Banten. Ini adalah indikator kepercayaan perbankan yang tinggi terhadap ekonomi Banten. Tanah di Banten dinilai valuable dan bankable.

Catatan kritisnya adalah Rp58,87 triliun adalah hutang produktif yang harus dikelola dengan hati-hati. Agar memberikan dampak maksimal bagi perekonomian, perlu dipastikan bahwa mayoritas dari nilai tersebut mengalir untuk kredit modal kerja dan kredit investasi industri yang menciptakan lapangan kerja, bukan hanya untuk spekulasi tanah.

BACA JUGA :  KETIKA REFORMA AGRARIA DIPIMPIN PURNAWIRAWAN POLRI: MEMBACA ARAH KEBIJAKAN BRAN

Jika dominan untuk industri produktif, maka pertumbuhan ekonomi Banten yang saat ini tumbuh 5,49 persen dengan PDRB Rp253,09 triliun akan semakin kokoh. Sinergi data antara Kanwil BPN Banten, BI Banten, dan OJK menjadi penting untuk memastikan arah kredit tersebut tepat sasaran.

2. 3,75 Juta Bidang Bersertipikat Adalah Lompatan Maju, Pekerjaan Rumah Adalah Sisa Bidang di Pesisir

Capaian 3,75 juta bidang tanah bersertipikat adalah hasil kerja keras program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini memberikan kepastian hukum bagi jutaan warga Banten.

Pekerjaan rumah selanjutnya adalah menyelesaikan sisa bidang yang belum bersertipikat, yang umumnya berada di wilayah pesisir utara, kawasan tanah timbul, kawasan perbatasan hutan, dan kawasan dengan riwayat waris yang kompleks.

Pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian seperti yang disampaikan Wamen ATR/BPN harus dirasakan secara berimbang, baik oleh investor besar maupun oleh nelayan, petani dan masyarakat di pesisir banten. Kepastian hukum bagi investor dan kepastian hukum bagi rakyat kecil harus berjalan beriringan.

3. BPHTB Rp1,35 Triliun dan PNBP Rp225,2 Miliar Menunjukkan Pertanahan Sebagai Mesin Pendapatan Daerah

Penerimaan BPHTB Rp1,35 triliun memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara PNBP Rp225,2 miliar berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Ini membuktikan bahwa pelayanan pertanahan turut berkontribusi terhadap pembangunan. Masyarakat tentu berharap kontribusi besar tersebut kembali dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan, percepatan penyelesaian sengketa pertanahan, dukungan terhadap program reforma agraria, dan pembangunan infrastruktur dasar di kawasan padat.

BACA JUGA :  Jejak Langkah di Garis Takdir: Ketika Kompas Ilahi Mengubah Arah

Jika rakyat taat membayar BPHTB, maka negara dan daerah perlu memastikan tata ruang dan infrastruktur di sekitar tanah tersebut juga tertata dengan baik.

4. Kepastian Hukum Atas Tanah dan Tata Ruang Adalah Kunci Investasi Berkelanjutan di Banten

Penegasan Wamen ATR/BPN bahwa kepastian hukum atas tanah dan tata ruang menjadi penopang penting pertumbuhan investasi adalah penegasan yang sangat tepat dan relevan dengan kondisi Banten Utara saat ini.

Banten Utara saat ini menghadapi tiga dinamika penting, yaitu fenomena tanah timbul ratusan hektar yang berstatus tanah negara, dinamika alih fungsi sempadan sungai seperti Sungai Cisadane, Cimanceuri, Cirarab, dan sungai sungai lainnya, serta kebutuhan penataan kawasan industri dan permukiman nelayan.

Jika kepastian hukum atas tanah dan tata ruang di wilayah tersebut dapat ditata dengan baik melalui inventarisasi yang akurat, penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP), dan penegakan aturan sempadan sesuai PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai, maka kepercayaan investor akan semakin meningkat. Investor membutuhkan jaminan bahwa tanah yang diinvestasikan memiliki alas hak yang bersih dan sesuai tata ruang.

5. Keunggulan Geografis dan Logistik Harus Menjadi Daya Ungkit Bersama

Keunggulan geografis Banten, kawasan industri yang terus berkembang, serta infrastruktur transportasi dan logistik seperti Pelabuhan Teluk Banten dan akses tol memang menjadi daya tarik investor.

Agar investasi berkelanjutan, keunggulan tersebut perlu diiringi dengan pemberdayaan masyarakat lokal. Kawasan industri yang tumbuh diharapkan dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk menekan angka pengangguran di Banten yang masih di angka 6,48 persen, serta meningkatkan IPM Banten yang saat ini di angka 77,25.

BACA JUGA :  Mendidik Manusia Era AI

Investasi yang ideal adalah investasi yang tumbuh bersama masyarakat, di mana industri besar maju dan nelayan serta petani lokal juga naik kelas melalui kepastian hak atas tanahnya.

Data Rp58,87 triliun Hak Tanggungan, 3,75 juta bidang bersertipikat, Rp1,35 triliun BPHTB, dan Rp225,2 miliar PNBP adalah cerminan kerja keras jajaran Kanwil BPN Provinsi Banten.

Ke depan, Banten Investment Forum diharapkan tidak hanya menjadi ajang promosi investasi, tetapi juga menjadi forum solusi untuk menyelesaikan pekerjaan rumah pertanahan di pesisir utara, mempercepat sertipikasi sisa bidang, dan memastikan setiap investasi yang masuk memberikan pemerataan manfaat hingga ke kawasan pesisir dan perdesaan.

Jika pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum dapat dirasakan oleh semua lapisan, maka pertumbuhan investasi di Banten akan semakin berkualitas dan berkeadilan di usia 26 tahun Provinsi Banten.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  KONGRES RAKYAT BANTEN V: ADU KONSEP & SOLUSI
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img