Desakan agar Ombudsman Banten Menindaklanjuti SK Bupati Tangerang No 1105/2026
Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang
Tulisan ini merupakan aspirasi publik yang berfokus pada Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 1105 Tahun 2026, dasar hukum pengangkatan 362 pejabat ASN pada 27 Oktober 2026. Secara inti tulisan mengajak Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan pengawasan karena muncul sejumlah dugaan terkait penerapan sistem merit.
Kekuatan argumen tulisan
Tulisan ini menyusun kerangka pengawasan yang merujuk pada peraturan resmi: Peraturan BKN No 5/2019, PP 11/2017, UU 23/2014, serta undang‑undang tentang Ombudsman dan ASN. Ada empat poin perhatian utama:
1. Dugaan mutasi sebelum batas masa jabatan minimum dua tahun tanpa persetujuan tertulis BKN;
2. Pertanyaan tentang kelengkapan uji kompetensi manajerial bagi guru SMP yang diangkat menjadi Kepala Bidang;
3. Pengecekan pemenuhan syarat pendidikan jabatan Camat sesuai Pasal 224 UU 23/2014;
4. Kekhawatiran akan minimnya transparansi BKPSDM dan Inspektorat atas dasar penilaian para pejabat.
Tulisan juga menyoroti peran sentral Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Sekda selaku Ketua Tim Penilai Kinerja, serta mengusulkan langkah‑langkah pemeriksaan awal, permintaan dokumen, koordinasi dengan BKN, hingga kemungkinan rekomendasi perbaikan jika ditemukan maladministrasi. Penulis menegaskan bahwa permintaan ini bukan tuntutan hukuman, melainkan upaya kontrol sosial untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem kepegawaian.
Catatan‑catatan kritis
Perlu diingat bahwa semua hal yang disampaikan masih berupa informasi, aspirasi, dan dugaan yang beredar di ruang publik, bukan hasil verifikasi resmi. Tulisan belum menyertakan bukti dokumen langsung yang dapat membuktikan terjadinya pelanggaran, sehingga beban pembuktian tetap berada pada proses pemeriksaan lembaga berwenang.
Di sisi lain, tulisan ini tidak mempertanyakan apakah ada alasan mendesak yang sah bagi mutasi sebelum dua tahun, sebagaimana diizinkan peraturan BKN, sebelum adanya klarifikasi dari pihak pemkab. Selain itu, permintaan pemeriksaan tidak berarti SK tersebut secara otomatis cacat hukum; hasil akhir bergantung pada temuan Ombudsman dan BKN setelah memeriksa kelengkapan berkas serta alasan‑alasan yang disampaikan pemerintah daerah.
Sebagai aspirasi masyarakat, tulisan ini berperan penting mendorong transparansi manajemen ASN. Namun, keputusan apakah ada penyimpangan atau tidak tetap menjadi wewenang pemeriksaan resmi Ombudsman dan BKN. Jika proses pemeriksaan berjalan terbuka, hasilnya dapat menjadi dasar untuk memperkuat penerapan sistem meritokrasi di Kabupaten Tangerang.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






