spot_img
spot_img
Senin, November 2, 2026
BerandaNewsDefiyan Cori Soroti Minimnya Pemahaman Pasal 33 UUD 1945 di Kampus, Dorong...

Defiyan Cori Soroti Minimnya Pemahaman Pasal 33 UUD 1945 di Kampus, Dorong Ekonomi Konstitusi Masuk Kurikulum

spot_img

Defiyan Cori Soroti Minimnya Pemahaman Pasal 33 UUD 1945 di Kampus, Dorong Ekonomi Konstitusi Masuk Kurikulum

INDOVIEWNEWS.COM— Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyoroti minimnya perhatian terhadap penerapan Pasal 33 UUD 1945 dalam kajian dan gerakan mahasiswa. Ia menilai, salah satu penyebabnya adalah pendidikan ekonomi di perguruan tinggi yang selama ini lebih banyak bertumpu pada teori ekonomi kapitalisme.

Menurut Defiyan, kondisi tersebut membuat pemahaman mahasiswa terhadap konsep ekonomi konstitusi belum berkembang secara memadai. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 memuat prinsip dasar perekonomian nasional yang berlandaskan konstitusi.

“Mengapa penerapan Pasal 33 UUD 1945 tak menjadi isu dan opini positif oleh gerakan mahasiswa? Tak lain sebabnya, mahasiswa dari dulu dapat ilmu pengetahuan teori ekonomi kapitalisme semua di kampus-kampus Fakultas Ekonomi. Bagaimana bisa mengerti Pasal 33 UUD 1945?” ujar Defiyan dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Muslim Arbi: Haji Isam Potensial Beli BCA, Kekayaan dan Jaringan Bisnis Jadi Modal Besar

Ia juga menilai hanya sedikit ekonom yang memberikan perhatian serius terhadap Pasal 33 UUD 1945, sementara sebagian lainnya lebih banyak berkutat dengan pemikiran ekonomi kapitalisme.

Defiyan bahkan menyinggung perubahan sikap sebagian kalangan setelah Presiden menyinggung Pasal 33 UUD 1945.

“Hanya sedikit ekonom juga yang mau ke Pasal 33, lainnya suka kapitalisme! Tetapi, karena Presiden sudah singgung Pasal 33, mereka ada yang tukar kulit!” ungkapnya.

Lebih lanjut, Defiyan mengungkapkan bahwa gagasan memasukkan Ekonomi Konstitusi ke dalam kurikulum pendidikan sebenarnya telah diperjuangkan sejak 2004.

Saat itu, ia mengaku pernah mengajukan gagasan kurikulum Ekonomi Konstitusi melalui Sekjen Kemendikbud senior, sekaligus menyerahkan draf buku ajar sebagai bahan penyusunan kurikulum.

“Maka itu, tahun 2004 ketika Sekjen Kemendikbud senior kami, diajukanlah kurikulum Ekonomi Konstitusi (saya berikan draft buku ajarnya), tapi sampai saat ini tak mendapat tanggapan memadai,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wajah Masa Depan Sepak Bola (Olah Raga)

Defiyan kemudian mempertanyakan belum adanya sistem ekonomi nasional yang secara khusus dirumuskan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Menurutnya, negara yang menganut demokrasi liberalisme saja memiliki undang-undang mengenai sistem ekonominya. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa Indonesia belum memiliki kerangka hukum serupa yang secara tegas berlandaskan konstitusi.

“Negara dengan sistem demokrasi liberalisme (yang bebas sebebasnya) saja punya UU Sistem Ekonomi Kapitalisme, masak negara yang berdemokrasi dengan nilai dasar Pancasila dan UUD 1945 tak memilikinya?” tegas Defiyan.

Pernyataan tersebut kembali mengangkat pentingnya pembahasan Ekonomi Konstitusi, termasuk posisi Pasal 33 UUD 1945 dalam pendidikan ekonomi, kebijakan nasional, dan penyelenggaraan perekonomian Indonesia.

Media membuka ruang klarifikasi, tanggapan, maupun informasi tambahan dari pihak-pihak terkait guna melengkapi pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan.

BACA JUGA :  Defiyan Cori: Bank Mandiri Langgar Prinsip Kehati-hatian, Kredit Jumbo BYAN Berisiko Tinggi dan Berpotensi Macet

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Bandit Keuangan Terorganisir atau  Londo Ireng?
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img