Maqdir Ismail Bongkar Dampak Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
INDOVIEWNEWS.COM– Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Dr. Maqdir Ismail, menyoroti dampak penggunaan frasa kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengaitan tindak pidana korupsi dengan unsur kerugian negara, khususnya melalui Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk dalam kerja sama hukum internasional untuk mengejar pelaku korupsi.
Maqdir mengungkapkan, sejumlah negara bahkan menolak memberikan bantuan hukum ketika Indonesia mengajukan permintaan terkait perkara yang menggunakan konstruksi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Ia mengaku mendapatkan cerita tersebut dari sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ketika mereka menersangkakan orang dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, di negara-negara tertentu yang tidak memiliki pasal mengenai korupsi seperti di kita, mereka menolak memberikan bantuan,” kata Maqdir di Podcast Forum Keadilan Madilog, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu konsekuensi yang harus diperhitungkan ketika pemberantasan korupsi terlalu bergantung pada pembuktian kerugian negara.
Ia menilai, persoalan korupsi seharusnya tidak selalu diletakkan pada ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Sebab, tindakan pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri juga merupakan persoalan serius yang harus ditindak.
Maqdir kemudian menyinggung penelitian seorang akademisi di Inggris bernama Dr. Rebecca Dobson Phillips. Salah satu gagasan yang disorot dari hasil penelitiannya adalah bahwa tindakan pejabat yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri dapat dikategorikan sebagai korupsi, terlepas dari ada atau tidaknya kerugian negara.
“Terlepas dari ada kerugian atau tidak ada kerugian, kalau orang itu, pejabat itu melakukan perbuatan yang hanya untuk menguntungkan dirinya sendiri, maka itu adalah korupsi,” ujarnya mengutip gagasan penelitian tersebut.
Namun, Maqdir mempertanyakan sikap KPK yang menurutnya menjadi salah satu pihak yang paling keras menentang pendekatan tersebut.
“Why? Nah, ini yang mesti kita tanya kepada mereka. Hasil pekerjaan mereka dalam memberantas korupsi ini apa?” katanya.
Maqdir juga melontarkan kritik terhadap pola pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Menurutnya, pekerjaan lembaga antirasuah tersebut belakangan lebih banyak terlihat melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Ia mempertanyakan sejauh mana OTT mampu menggambarkan keberhasilan pemberantasan korupsi secara menyeluruh, terutama jika dilihat dari nilai perkara yang berhasil diungkap dan dampaknya terhadap pencegahan korupsi.
“Pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK sekarang ini yang nampak di hadapan kita hanya karena tangkap tangan. OTT. Dan OTT itu nilainya berapa?” ungkapnya.
Menurut Maqdir, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya penangkapan. Penegakan hukum juga harus menjamin kepastian hukum, ketepatan penghitungan kerugian negara, serta keadilan bagi pihak yang diperiksa maupun terdakwa.
Dalam penjelasannya, Maqdir mengingatkan kembali pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi pada 2014-2015 yang pernah diikutinya.
Ia merujuk pada prinsip bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti, bukan hanya berdasarkan perkiraan atau penghitungan yang tidak memiliki dasar kompetensi dan metodologi yang jelas.
“Kerugian itu harus nyata dan pasti. Nyata dan pasti itu artinya dihitung oleh orang-orang yang kompeten,” tegasnya.
Maqdir mengkritik praktik penghitungan kerugian negara yang menurutnya berpotensi melebar apabila dilakukan tanpa batasan metodologi yang jelas.
Ia mencontohkan penghitungan kerugian sosial atau berbagai jenis kerugian lain yang kemudian dimasukkan ke dalam konstruksi kerugian negara.
“Dia bukan akuntan disuruh menghitung kerugian. Dia hitunglah kerugian sosial, kerugian entah apa lagi. Kerugian itu menjadi membengkak, membesar. Nah, dasarnya apa? Enggak ada,” ujarnya.
Menurut Maqdir, penghitungan kerugian negara harus memiliki landasan hukum dan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, penegakan hukum justru berisiko melahirkan ketidakpastian dan membuka ruang perbedaan penafsiran di pengadilan.
Maqdir juga menyinggung penggunaan sejumlah ketentuan dan pedoman peradilan dalam menentukan konstruksi hukum perkara korupsi.
Ia mencontohkan adanya pengaturan yang pernah digunakan untuk membedakan kategori perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan besaran kerugian negara.
Dalam pemaparannya, ia menyebut angka Rp200 miliar dan Rp1 miliar sebagai contoh ambang yang pernah menjadi rujukan dalam pembahasan tersebut.
Maqdir mempertanyakan dasar penggunaan definisi semacam itu apabila kemudian dijadikan pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang.
Menurutnya, penentuan seseorang melakukan tindak pidana korupsi tidak boleh hanya bertumpu pada angka kerugian atau penafsiran yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Unsur-unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan secara cermat.
Ia juga mempertanyakan bagaimana seseorang dapat dipaksakan masuk dalam konstruksi tindak pidana korupsi apabila tidak terbukti menerima keuntungan atau menikmati hasil dari perbuatan yang dipersoalkan.
“Kalau orang ini tidak terima apa pun, apakah dia harus dipaksa?” kata Maqdir.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






