spot_img
spot_img
Senin, November 2, 2026
BerandaOpiniDIMANA PERAN BUPATI DAN SEKDA KABUPATEN TANGERANG SEBAGAI PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAN...

DIMANA PERAN BUPATI DAN SEKDA KABUPATEN TANGERANG SEBAGAI PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAN KETUA TIM PENILAI KINERJA DALAM MENJALANKAN MERITOKRASI TERHADAP PELANTIKAN, MUTASI, DAN ROTASI ASN DI PEMKAB TANGERANG?

spot_img

 

DIMANA PERAN BUPATI DAN SEKDA KABUPATEN TANGERANG SEBAGAI PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DAN KETUA TIM PENILAI KINERJA DALAM MENJALANKAN MERITOKRASI TERHADAP PELANTIKAN, MUTASI, DAN ROTASI ASN DI PEMKAB TANGERANG?

Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang

I. DUA PERAN SENTRAL YANG MENENTUKAN MERITOKRASI.

Pelantikan, mutasi, dan rotasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya pelantikan 362 pejabat pada tanggal 27 Oktober 2026, serta informasi mengenai pelantikan pada tahun 2025, menuai sorotan publik yang tajam mengenai penerapan meritokrasi.

Untuk menjawab sorotan tersebut, publik bertanya: Dimana peran Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Ketua Tim Penilai Kinerja dalam menjalankan meritokrasi terhadap pelantikan, mutasi, dan rotasi ASN di Pemkab Tangerang?

Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan normatif yang sangat penting untuk dijawab, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bupati dan Sekda memiliki peran sentral dan tidak dapat dipisahkan dalam penegakan meritokrasi.

II. PERAN NORMATIF BUPATI DAN SEKDA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

A. Peran Bupati Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Bupati Kabupaten Tangerang berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebagai PPK, Bupati memiliki kewenangan dan tanggung jawab:

1. Menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN;
2. Menetapkan pelantikan, mutasi, dan rotasi ASN berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja;
3. Membina dan mengawasi penerapan sistem merit di lingkungan Pemkab Tangerang;
4. Bertanggung jawab terhadap terwujudnya manajemen ASN yang adil, wajar, dan bebas dari diskriminasi.

Artinya, setiap pelantikan, mutasi, dan rotasi ASN di Pemkab Tangerang, termasuk pelantikan 362 pejabat pada 27 Oktober 2026, merupakan kebijakan yang secara normatif ditetapkan oleh Bupati sebagai PPK.

B. Peran Sekda Sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Kepala BKN tentang Tim Penilai Kinerja, Sekda Kabupaten Tangerang berkedudukan sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja PNS.

Sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja, Sekda memiliki tugas dan tanggung jawab:

1. Menilai kesesuaian kualifikasi pendidikan setiap ASN yang akan dipromosikan dengan jabatan yang akan diduduki, termasuk kesesuaian ijazah Camat sesuai Pasal 224 UU Nomor 23 Tahun 2014;
2. Menilai kesesuaian kompetensi manajerial dan teknis berdasarkan hasil Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh assessment center yang terakreditasi;
3. Menilai kinerja berdasarkan penilaian kinerja minimal 2 tahun terakhir dan rekam jejak integritas;
4. Menilai kesesuaian masa jabatan sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, yaitu paling singkat 2 tahun;
5. Memberikan pertimbangan tertulis kepada Bupati sebagai PPK mengenai siapa ASN yang layak dipromosikan, dimutasi, dan dirotasi berdasarkan sistem merit.

Artinya, sebelum Bupati menetapkan pelantikan, Sekda sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja seharusnya telah melakukan penilaian dan memberikan pertimbangan tertulis mengenai kelayakan setiap ASN.

BACA JUGA :  KETIKA FISIKA BERTANYA: SIAPA YANG MENGAMATI REALITAS?

III. ANALISA KRITIS: DIMANA PERAN BUPATI DAN SEKDA DALAM TIGA SOROTAN PUBLIK TAHUN 2025 DAN 2026?

Berdasarkan informasi, aspirasi, dan dugaan yang beredar di kalangan ASN dan masyarakat, terdapat tiga sorotan publik yang menimbulkan pertanyaan mengenai dimana peran Bupati dan Sekda dalam menjalankan meritokrasi:

1. Sorotan Pertama: Dua Sekcam Baru Satu Tahun Menjadi Camat Pada Tahun 2025.

Informasi yang beredar menyebutkan pada tahun 2025 ada dua Sekcam yang baru satu tahun menjabat sebagai Sekcam di satu kecamatan langsung dipromosikan menjadi Camat di wilayah Tangerang Utara.

Analisa Peran Bupati dan Sekda:

Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, mutasi sebelum 2 tahun harus mendapat persetujuan tertulis dari BKN dan harus ada alasan sangat mendesak.

Dimana peran Sekda sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja dalam menilai masa jabatan 2 Sekcam tersebut? Apakah Tim Penilai Kinerja telah memberikan pertimbangan tertulis kepada Bupati bahwa 2 Sekcam tersebut belum genap 2 tahun dan perlu persetujuan BKN?

Dimana peran Bupati sebagai PPK dalam memastikan bahwa pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja tersebut telah sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 sebelum menetapkan promosi menjadi Camat?

Jika BKPSDM tidak dapat menunjukkan bukti persetujuan BKN dan alasan sangat mendesak, maka peran Sekda sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja dinilai belum optimal dalam melakukan filter kepatuhan aturan, dan peran Bupati sebagai PPK dinilai belum mendapatkan pertimbangan yang komprehensif.

2. Sorotan Kedua: Guru SMP Menjadi Kabid dan Pejabat Belum 2 Tahun Dimutasi dan Promosi Pada Tahun 2026.

Informasi yang beredar menyebutkan pada pelantikan 362 pejabat tanggal 27 Oktober 2026, terdapat guru SMP yang tiba-tiba promosi menjadi Kabid di Dinas Pendidikan, serta pejabat yang belum genap 2 tahun di jabatan lamanya tiba-tiba dimutasi dan promosi jabatan.

Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017, untuk menjadi Kabid (Jabatan Administrator) wajib melalui Uji Kompetensi Manajerial.

Analisa Peran Bupati dan Sekda:

Dimana peran Sekda sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja dalam menilai kompetensi manajerial guru SMP yang menjadi Kabid tersebut? Apakah yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi manajerial untuk Jabatan Administrator di assessment center yang terakreditasi?

Dimana peran Sekda dalam menilai masa jabatan pejabat yang belum genap 2 tahun tersebut? Apakah telah ada pertimbangan tertulis mengenai urgensi mutasi sebelum 2 tahun?

Dimana peran Bupati sebagai PPK dalam memastikan bahwa setiap promosi menjadi Kabid dan mutasi sebelum 2 tahun tersebut telah berdasarkan hasil uji kompetensi dan penilaian kinerja yang objektif, bukan berdasarkan faktor selera dan koneksi?

Jika BKPSDM tidak dapat menunjukkan hasil uji kompetensi manajerial dan persetujuan BKN untuk mutasi sebelum 2 tahun, maka peran Sekda dan Bupati dalam menjalankan meritokrasi perlu untuk dievaluasi dan ditingkatkan.

BACA JUGA :  KLAIM "LPRA = ASET NEGARA": KEMANA ARAH PEMAHAMAN NEGARA ATAS HAK RAKYAT?

3. Sorotan Ketiga: Minimnya Transparansi Dari BKPSDM dan Inspektorat.

Sorotan paling tajam adalah minimnya transparansi dari BKPSDM dan Inspektorat terkait dasar penilaian 362 pejabat yang dilantik.

Analisa Peran Bupati dan Sekda:

Dimana peran Bupati sebagai PPK yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan BKPSDM agar lebih transparan kepada publik?

Dimana peran Sekda sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja yang memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa setiap penilaian kinerja didokumentasikan secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara proporsional?

Jika hingga saat ini BKPSDM masih dinilai abai dan belum memberikan klarifikasi terbuka, maka peran pembinaan dan pengawasan dari Bupati dan Sekda terhadap BKPSDM perlu untuk dievaluasi.

IV. REKOMENDASI UNTUK MENGOPTIMALKAN PERAN BUPATI DAN SEKDA DALAM MERITOKRASI.

1. Bupati Sebagai PPK Harus Tegaskan Komitmen Sistem Merit.

Bupati diharapkan segera melakukan evaluasi total terhadap pola mutasi tahun 2025 dan 2026, serta melakukan konferensi pers terbuka untuk menjelaskan dasar hukum dan urgensi dari pelantikan 362 pejabat tersebut. Bupati juga diharapkan memerintahkan BKPSDM untuk membuka data sistem merit secara transparan dan proporsional.

2. Sekda Sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja Harus Perkuat Filter Penilaian.

Sekda diharapkan memperkuat peran Tim Penilai Kinerja dengan memastikan bahwa setiap promosi jabatan telah melalui tahapan: verifikasi masa jabatan 2 tahun sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, verifikasi hasil uji kompetensi manajerial dari assessment center terakreditasi, verifikasi kesesuaian pendidikan sesuai Pasal 224 UU 23/2014, dan penilaian kinerja minimal 2 tahun terakhir.

Setiap pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja harus dituangkan dalam berita acara tertulis yang dapat diaudit oleh BKN dan Ombudsman.

3. Libatkan BKN dan Ombudsman Sebagai Pengawas Eksternal.

Bupati dan Sekda diharapkan secara proaktif mengundang BKN Kanreg III Bandung untuk melakukan audit kepegawaian dan Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk melakukan pengawasan maladministrasi, sehingga peran Bupati dan Sekda dalam menjalankan meritokrasi mendapatkan legitimasi dari lembaga pengawas eksternal.

V. PENUTUP.

Peran Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Ketua Tim Penilai Kinerja dalam menjalankan meritokrasi terhadap pelantikan, mutasi, dan rotasi ASN di Pemkab Tangerang merupakan peran yang sangat sentral dan tidak dapat dipisahkan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bupati sebagai PPK yang menetapkan pelantikan, dan Sekda sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja yang memberikan pertimbangan mengenai kelayakan ASN.

Informasi mengenai dua Sekcam yang baru satu tahun menjadi Camat pada tahun 2025, guru SMP yang menjadi Kabid pada tahun 2026, dan pejabat yang belum genap 2 tahun yang dimutasi dan promosi, merupakan informasi yang beredar di ruang publik yang perlu diklarifikasi dengan menunjukkan bukti persetujuan BKN, hasil uji kompetensi manajerial, dan berita acara Tim Penilai Kinerja.

BACA JUGA :  Dugaan Pelanggaran Hukum, Moral, Etika Dan Tindakan Tercela Wakil Presiden RI

Dengan adanya klarifikasi transparan dan evaluasi menyeluruh yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Sekda, maka pertanyaan mengenai dimana peran Bupati dan Sekda dalam menjalankan meritokrasi dapat terjawab secara objektif, dan kepercayaan publik serta motivasi kerja ribuan ASN di Kabupaten Tangerang dapat dipulihkan.

Perkuat Peran PPK, Perkuat Peran Tim Penilai Kinerja, Tegakkan Meritokrasi.

Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan opini kritis, analisa tata kelola manajemen ASN, dan kontrol sosial sebagai bentuk partisipasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Artikel ini disusun berdasarkan informasi, aspirasi, dan dugaan yang beredar di kalangan ASN dan masyarakat terkait pelantikan dan mutasi ASN di Kabupaten Tangerang pada tahun 2025 dan pada tanggal 27 Oktober 2026. Seluruh poin yang menyebutkan dugaan pengabaian meritokrasi, dua Sekcam baru satu tahun menjadi Camat, guru SMP menjadi Kabid, dan pejabat belum genap 2 tahun dimutasi dan promosi yang disebutkan dalam artikel ini merupakan informasi, aspirasi, dan dugaan yang beredar di ruang publik yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan kebenarannya melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang berwenang, dan bukan merupakan fakta yang telah terbukti atau kesimpulan hukum. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, menghakimi, memfitnah, atau menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, praktik kedekatan personal, atau kegagalan kepemimpinan yang dilakukan secara sengaja oleh pihak manapun, termasuk Bupati Kabupaten Tangerang dan Sekda Kabupaten Tangerang. Penyebutan nama jabatan Bupati dan Sekda dalam artikel ini merupakan penyebutan dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan Ketua Tim Penilai Kinerja sesuai peraturan perundang-undangan, bukan sebagai bentuk penyerangan pribadi. Kebenaran materiil terkait masa jabatan, hasil uji kompetensi, kebutuhan organisasi, dan pemenuhan syarat normatif sepenuhnya menjadi kewenangan BKPSDM Kabupaten Tangerang, Inspektorat Kabupaten Tangerang, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ombudsman Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah dan praduga baik tetap dihormati sepenuhnya.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Di Balik Pintu Istana: Ketika Rocky Gerung Masuk ke Dalam
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img