spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaNewsHukumKemungkinan Sidang MK Tetap Berlanjut, Sutoyo Abadi Soroti Dugaan Syarat Pendidikan Gibran

Kemungkinan Sidang MK Tetap Berlanjut, Sutoyo Abadi Soroti Dugaan Syarat Pendidikan Gibran

spot_img

Kemungkinan Sidang MK Tetap Berlanjut, Sutoyo Abadi Soroti Dugaan Syarat Pendidikan Gibran

INDOVIEWNEWS.COM— Koordinator Kajian Politik Merah Putih Sutoyo Abadi menilai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan dugaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan SMA atau sederajat kemungkinan besar tetap berlanjut.

Pandangan tersebut disampaikan Sutoyo Abadi pada 24 September 2026, merespons sanggahan pihak termohon yang menyatakan MK tidak memiliki kewenangan mengadili pemberhentian Wakil Presiden sehingga persidangan semestinya dihentikan.

Menurut Sutoyo, MK tidak serta-merta menghentikan persidangan hanya karena terdapat argumen bahwa mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

“Mekanisme sesuai Pasal 7A dan 7B pemberhentian Wapres apabila tidak memenuhi syarat minimal SMA/sederajat adalah DPR mengajukan ke MK. Selanjutnya MK memeriksa dan memutus, lalu MPR mengambil keputusan akhir,” kata Sutoyo.

Ia menjelaskan, Pasal 7B UUD 1945 memang mengatur bahwa DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Setelah itu, apabila MK menyatakan terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

BACA JUGA :  Jika Kekuasaan Tak Peduli Rakyat, Untuk Apa Rakyat Peduli Penguasa? Sutoyo Abadi Soroti Negara yang Dinilai Ambruk

Dalam konteks perkara yang sedang berjalan, Sutoyo memperkirakan MK dapat membatasi pemeriksaan pada aspek yang menjadi kewenangannya, khususnya pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Wakil Presiden.

“Sidang MK kemungkinan tetap akan melanjutkan sidangnya dengan membatasi diri kewenangannya pada tahap pembuktian, memeriksa dan mengadili bahwa Wapres memiliki syarat pendidikan SMA atau yang sederajat atau tidak,” ujarnya.

“Jika tidak memenuhi syarat maka keputusan MK akan diteruskan ke DPR sesuai mekanisme yang telah diatur khusus dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945,” lanjut Sutoyo.

Soal Tenggat Tiga Hari

Sutoyo juga menyoroti keberatan pihak termohon yang menyatakan gugatan pemohon batal demi hukum karena telah melewati tenggat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Menurut dia, tidak terlihat dasar konstitusional umum yang secara otomatis menyatakan MK harus menghentikan persidangan hanya karena persoalan tenggat tersebut.

“Yang akan menentukan sidang adalah jenis perkara, tenggat permohonan, dan kewenangan absolut MK dalam kasus itu,” kata Sutoyo.

“Jadi, dari informasi yang ada, argumen tiga hari lebih mungkin dipakai sebagai keberatan prosedural, bukan alasan pasti sidang MK harus berhenti,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi Desak Prabowo: Situasi Nasional Semestinya Darurat Militer dan Hukum Perang

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tersebut telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada 21 September 2026. Dalam keterangan resmi MK, para pemohon mengakui permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut diajukan jauh melewati ketentuan tenggat tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.

Sutoyo menegaskan, apabila persidangan berlanjut, MK tetap harus membatasi diri pada kewenangan yang diberikan konstitusi dan tidak membuat mekanisme baru.

“Sidang tetap berjalan tetapi MK membatasi diri hanya memeriksa hal yang memang boleh dinilai menurut Pasal 7B, bukan membuat mekanisme baru,” ujarnya.

Karena itu, menurut Sutoyo, kemungkinan yang terjadi adalah MK terlebih dahulu menguji persoalan kewenangan dan syarat formil perkara sebelum menentukan kelanjutan pemeriksaan terhadap substansi dugaan ketidakmemenuhan syarat sebagai Wakil Presiden.

“Jadi, lebih mungkin sidang MK diteruskan untuk diuji kewenangannya memeriksa dugaan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres, bukan sidang MK langsung dihentikan hanya karena ada dalil bahwa mekanisme pemakzulan sudah diatur khusus oleh konstitusi,” kata Sutoyo.

“Yang bisa membuat sidang berhenti adalah putusan MK sendiri soal kewenangan atau syarat formil, bukan semata keberadaan Pasal 7A/7B,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi Kritik Prabowo soal MBG: Jangan Selalu Merasa Diserang

Pernyataan mengenai kemungkinan berlanjutnya sidang MK dan tafsir terhadap mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945 tersebut merupakan pandangan Sutoyo Abadi. Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun terkait, termasuk pihak termohon dan pihak terkait lainnya, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi Soroti Posisi Pakar di Indonesia dan Iran: Ilmuwan Jadi Mitra Strategis atau Terpinggirkan?
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img