KETIKA REFORMA AGRARIA DIPIMPIN PURNAWIRAWAN POLRI: MEMBACA ARAH KEBIJAKAN BRAN
Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang
Pada awal Oktober 2026 ini, publik dikejutkan dengan kabar penunjukan Komjen Pol. (Purn) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga baru ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Reforma Agraria 2026, dengan kewenangan yang sangat luas dan berkedudukan langsung di bawah Presiden.
Penunjukan purnawirawan Polri di puncak lembaga yang bertugas menuntaskan ketimpangan penguasaan tanah dan menyelesaikan konflik agraria adalah sebuah fenomena baru dalam kebijakan agraria nasional yang perlu dibaca secara kritis dan konstruktif.
DUA SISI MATA UANG PENUNJUKAN PURNAWIRAWAN POLRI
Sisi yang Diharapkan: Harapan Akan Penegakan Hukum dan Efektivitas Manajerial
Secara teoretis, kehadiran purnawirawan Polri di lembaga reforma agraria membawa harapan tersendiri. Selama bertahun-tahun, banyak konflik agraria terjebak dalam birokrasi yang berbelit-belit, ego sektoral antar-instansi, dan keputusan yang tidak kunjung dilaksanakan.
BRAN memiliki kewenangan yang besar: menetapkan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), melakukan penataan aset dan akses, hingga mendorong penyelesaian konflik. Di sinilah ketegasan, kedisiplinan, pengalaman manajerial, dan jaringan koordinasi lintas lembaga yang dimiliki oleh seorang purnawirawan perwira tinggi Polri diharapkan mampu mempercepat proses yang selama ini mandek.
Publik menaruh harapan besar pada rekam jejak integritas dan kemampuan organisasi yang selama ini melekat pada sosok Komjen Pol. (Purn) Dedi Prasetyo untuk membawa BRAN menjadi lembaga yang efektif.
Sisi yang Perlu Diwaspadai: Antara Logika Keadilan Agraria dan Logika Tata Kelola Keamanan
Namun pertanyaan akademik yang harus diajukan secara terbuka adalah: bagaimana memastikan agar pendekatan reforma agraria tetap berada pada koridor keadilan agraria?
Reforma agraria pada hakikatnya adalah kebijakan pemulihan hak, redistribusi aset, dan penataan hubungan manusia dengan tanah untuk mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945. Karakter kebijakan ini berbeda dengan kebijakan penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan.
Oleh karena itu, ada beberapa catatan kebijakan yang perlu menjadi perhatian bersama:
Pertama:
perlu dipastikan agar penanganan konflik agraria di bawah BRAN tetap mengedepankan pendekatan pemulihan hak dan dialog partisipatif bersama masyarakat, sesuai dengan semangat UU Reforma Agraria 2026.
Kedua:
perlu adanya jaminan dan penguatan perlindungan bagi kelompok rentan sebagai subjek prioritas reforma agraria sebagaimana diatur dalam UU, yaitu petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, dan masyarakat adat. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi praktik kriminalisasi terhadap warga yang sedang mempertahankan hak atas tanahnya, sebuah fenomena yang masih sering menjadi catatan Komnas HAM.
Ketiga:
perlu kejelasan arah prioritas kebijakan. UU Reforma Agraria 2026 mengatur dua tujuan sekaligus: keadilan agraria untuk rakyat dan dukungan bagi pembangunan nasional. Keseimbangan antara dua tujuan ini harus dijaga agar tujuan utama untuk “memulihkan dan menjamin hak rakyat atas tanah” tetap menjadi prioritas utama.
Keempat: independensi BRAN sebagai lembaga baru yang sangat kuat perlu didukung oleh sistem pengawasan yang kuat, agar dapat bekerja secara profesional ketika menangani konflik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk korporasi besar.
TANTANGAN STRUKTURAL YANG PERLU MENJADI PERHATIAN BERSAMA
Ada tiga hal mendasar yang menjadi catatan konstruktif atas kepemimpinan baru ini:
Pertama, Soal Pengawasan.
BRAN/LPRA berada langsung di bawah Presiden dengan kewenangan yang sangat luas. Sesuai UU Reforma Agraria 2026, lembaga ini akan diawasi oleh Dewan Pengawas. Publik berharap Dewan Pengawas ini benar-benar diisi oleh unsur independen yang kredibel dari kalangan akademisi, organisasi tani, organisasi masyarakat sipil, dan ahli pertanahan, agar kerja BRAN tetap transparan dan akuntabel.
Kedua, Soal Penguatan Kompetensi Teknis.
Reforma agraria membutuhkan kompetensi yang spesifik di bidang hukum pertanahan, pemetaan partisipatif, sosiologi pedesaan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kepemimpinan purnawirawan Polri di BRAN akan sangat kuat jika didukung oleh tim ahli yang mumpuni dan independen dari berbagai disiplin ilmu agraria. Kolaborasi antara kemampuan manajerial dan keahlian teknis agraria akan menjadi kunci keberhasilan.
Ketiga, Soal Mekanisme Koordinasi.
Di lapangan, Polri adalah salah satu pihak yang selama ini juga terlibat dalam penanganan konflik agraria. Dengan adanya penunjukan ini, publik berharap adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan transparan tentang mekanisme koordinasi antara BRAN dan Polri, serta mekanisme penanganan jika terjadi potensi konflik kepentingan, agar independensi BRAN tetap terjaga.
HARAPAN TETAP ADA, KAWALAN KONSTRUKTIF WAJIB DIPERKUAT
Penunjukan purnawirawan Polri di puncak lembaga reforma agraria bukanlah sebuah persoalan personal, melainkan persoalan desain kebijakan. Kepemimpinan baru ini bisa membawa perubahan positif yang signifikan jika dijalankan dengan prinsip yang benar.
Arah kebijakannya tidak akan ditentukan oleh latar belakang ketuanya semata, melainkan oleh sistem yang dibangun di dalamnya:
Jika BRAN bekerja memprioritaskan pemulihan hak rakyat atas tanahnya sebagaimana mandat UU Reforma Agraria 2026, mendistribusikan tanah terlantar dan tanah hasil penertiban kepada subjek prioritas yang membutuhkan, maka kehadirannya adalah harapan baru yang sangat dinanti rakyat.
Oleh karena itu, masyarakat sipil, akademisi, organisasi petani, dan seluruh elemen bangsa perlu semakin aktif melakukan pengawasan yang konstruktif dan partisipatif.
Bukan karena curiga, tetapi karena amanat UU Reforma Agraria 2026 sangat mulia: mewujudkan pemerataan penguasaan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tanah adalah sumber kehidupan, dan keadilan agraria adalah fondasi keadilan sosial yang harus dikawal bersama.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







