Defiyan Cori: Bank Mandiri Langgar Prinsip Kehati-hatian, Kredit Jumbo BYAN Berisiko Tinggi dan Berpotensi Macet
INDOVIEWNEWS.COM— Ekonom Konstitusi Defyan Cori menegaskan keputusan Bank Mandiri menyetujui kredit jumbo untuk BYAN telah melanggar prudential banking principle atau prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
“Keputusan Bank Mandiri jelas menyalahi aturan prudential banking principle atau prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit jumbo,” kata Defyan Cori dalam rilisnya, Sabtu (24/10/2026).
Defyan mempertanyakan dasar persetujuan kredit tersebut oleh Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, beserta jajaran direksi. Ia meminta hasil analisa tim penilai atau appraisal team dan analis kredit Bank Mandiri diperiksa.
“Atas dasar apa Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan beserta jajaran direksinya menyetujui pengajuan kredit (business proposal) dimaksud? Perlu juga diperiksa hasil analisa dari tim penilai (appraisal team) atau analis kredit Bank Mandiri,” ujarnya.
Menurut Defyan, kajian berjenjang atau bottom up adalah prosedur standar perbankan. Jika analisa tidak dilakukan atau hanya formalitas, maka penilaian kredit menjadi tidak independen, obyektif dan profesional.
“Lalu, apakah ada intervensi dari pihak eksternal atau pejabat tinggi pemerintah yang berwenang sehingga analisa kredit tidak dilakukan dan atau hanya formalitas belaka. Jika, terdapat intervensi, maka penilaian kredit menjadi tidak independen, obyektif dan profesional,” tegasnya.
Defyan menilai, pengajuan kredit jumbo BYAN berisiko tinggi karena tidak memenuhi unsur kelayakan bisnis dan kajian mendalam.
“Apalagi, pengajuan kredit jumbo yang diajukan debitur korporasi tidak memenuhi unsur kelayakan bisnis. Tentulah, kredit tersebut menjadi bermasalah dan berpotensi macet di kemudian hari?” katanya.
Ia juga mengingatkan dampak sistemiknya. Sebagian saham Bank Mandiri telah diperjualbelikan dan dimiliki korporasi swasta serta individu sekitar 40,46 persen di BEI. Risiko penularan pada stabilitas kesehatan perbankan inilah yang menjadi akar krisis keuangan dan dievaluasi oleh lembaga pemeringkat MSCI.
“Selain itu, sebagian saham Bank Mandiri telah diperjual belikan (milik korporasi swasta, individu sekitar 40,46%) di pasar bursa BEI. Dampak menular pada stabilitas kesehatan perbankan inilah yang menjadi akar krisis keuangan. Inilah salah satu faktor yang dievaluasi oleh lembaga pemeringkat MSCI,” pungkas Defyan.
Defyan juga menyinggung soal cara pengambilalihan BYAN yang dinilainya tidak bisa diterima meski BYAN disebut mendapat dukungan pejabat terdahulu.
“BYAN jelas korporasi penjahat (tentu dapat dukungan kebijakan dari pejabat/Menteri terdahulu), TAPI mengambil dengan CARA JAHAT juga tak bisa DITERIMA begitu saja, apalagi dengan menggoreng pasar saham!” tutupnya.
Berita ini disusun berdasarkan rilis pendapat pribadi Defyan Cori, Ekonom Konstitusi, yang diterima redaksi pada 26 Oktober 2026. Seluruh pernyataan, penilaian, dan tudingan dalam berita ini merupakan pendapat dan tanggung jawab penuh narasumber yang bersangkutan, bukan sikap atau kesimpulan redaksi media ini. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini, termasuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bayan Resources Tbk (BYAN), sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







