Rizal Fadillah: Putusan MA Soal Suket Pendidikan Gibran Jadi Amunisi Pemakzulan Wapres
INDOVIEWNEWS.COM – Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi memperkuat tekanan politik terhadap putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026), Rizal menyebut Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 sebagai perkembangan penting dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran.
“Putusan MA No. 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 cukup mengejutkan karena sebelumnya PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan Palal itu Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, putusan tersebut menunjukkan adanya perkembangan hukum yang patut dicermati, terutama menyangkut keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran.
“Putusan MA tersebut mengabulkan seluruh gugatan, artinya di samping Suket penyetaraan tidak sah atau batal, juga ditarik dari pihak yang menguasai untuk dimusnahkan,” kata Rizal, sebagaimana klaimnya mengenai isi putusan tersebut.
Namun, isi amar putusan dan konsekuensi hukumnya masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi MA.
Rizal: Putusan MA Bisa Memperkuat Desakan Pemakzulan
Rizal berpandangan, persoalan keabsahan dokumen pendidikan Gibran tidak lagi sebatas sengketa administratif, tetapi berpotensi berkembang menjadi persoalan politik dan konstitusional.
“Meski tidak membatalkan status Wapres Gibran, tetapi Putusan MA ini memudahkan DPR untuk melakukan pemakzulan,” tegasnya.
Menurut Rizal, Gibran perlu mempertimbangkan dampak politik dari polemik yang terus berkembang. Ia bahkan menyarankan agar Wakil Presiden mempertimbangkan pengunduran diri daripada menghadapi tekanan yang semakin besar.
“Mundur adalah pilihan bijak di tengah jalan yang sempoyongan. Ngotot bertahan hanya membuka peluang dipukul KO oleh DPR,” ujar Rizal.
Meski demikian, pemakzulan wakil presiden tidak dapat dilakukan secara otomatis berdasarkan putusan sengketa administrasi. Proses pemberhentian harus mengikuti mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Singgung Putusan MK dan Dinamika Politik
Rizal juga mengaitkan polemik tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Ia menduga terdapat dua faktor yang memengaruhi perkembangan perkara tersebut, yakni pertimbangan hukum MK serta meningkatnya tekanan politik agar Gibran mengundurkan diri atau DPR memproses usulan pemakzulan.
“Meski murni berdasarkan pemeriksaan hukum sendiri, kejutan Putusan MA ini diduga disebabkan oleh dua hal,” ungkapnya.
Menurut Rizal, faktor pertama berkaitan dengan putusan MK yang dinilainya mempertanyakan dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Sementara faktor kedua, lanjutnya, menyangkut dinamika politik yang semakin kuat mendorong pergantian wakil presiden.
“Arus aspirasi sedemikian kuat, sehingga diprediksi Gibran akan rontok,” kata Rizal.
Penilaian mengenai hubungan kedua putusan lembaga peradilan tersebut merupakan pandangan Rizal dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterkaitan dalam proses pengambilan keputusan hakim.
Jokowi Ikut Disorot, Rizal Singgung Proses Hukum
Tak hanya Gibran, Rizal turut menyoroti Jokowi yang menurutnya menghadapi tekanan akibat polemik ijazah pendidikan yang selama ini menjadi perdebatan publik.
Ia menilai persoalan yang melibatkan ayah dan anak tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas politik keluarga Jokowi.
Rizal juga mengingatkan bahwa kemungkinan berakhirnya jabatan Gibran sebagai wakil presiden tidak serta-merta menutup persoalan hukum lain yang menurutnya masih perlu ditelusuri.
“Rontok Gibran dari jabatan Wapres bukan akhir dari karier. Proses pidana yang berjalan di Bareskrim Mabes Polri membuat pintu penjara menjadi terbuka untuknya,” ujar Rizal.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan prediksi Rizal, bukan kesimpulan hukum mengenai kesalahan pidana Gibran. Status serta perkembangan perkara yang disinggungnya perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang disebut dalam polemik tersebut.
Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, hak jawab, maupun informasi dari perspektif Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo, Mahkamah Agung, serta pihak-pihak lain yang disebut atau terkait dalam pemberitaan ini. Setiap tanggapan akan ditayangkan sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






