KEGAGALAN KRUSIAL MERITOKRASI DALAM KEBIJAKAN MUTASI, ROTASI, DAN PROMOSI ASN DI BAWAH KEPEMIMPINAN BUPATI DAN SEKDA KAB TANGERANG
Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang
I. MENGAPA KONTRADIKSI MENJADI SOROTAN UTAMA?
Pelantikan dan mutasi sebanyak 362 pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2026 merupakan kebijakan manajemen kepegawaian terbesar di bawah kepemimpinan Bupati Tangerang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Sekda selaku Ketua Tim Penilai Kinerja.
Secara normatif, setiap kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi ASN harus memiliki alasan normatif yang kuat, yaitu untuk penyegaran organisasi, pengisian kekosongan jabatan, peningkatan kinerja, dan penerapan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Namun, berdasarkan informasi, aspirasi, dan dugaan yang beredar di kalangan masyarakat dan ASN itu sendiri, kegagalan krusial yang disorot dalam kebijakan mutasi tersebut justru berkisar pada adanya dugaan kontradiksi yang tajam antara alasan normatif yang disampaikan kepada publik dengan fakta aturan yang dirasakan dan dilihat di lapangan.
Kontradiksi inilah yang menyebabkan pelantikan, mutasi dan rotasi ASN di Pemkab Tangerang menuai kritik dan menyebabkan kepercayaan terhadap sistem merit dipertanyakan.
II. BENTUK KONTRADIKSI KRUSIAL ANTARA ALASAN NORMATIF DAN FAKTA ATURAN DI LAPANGAN YANG MENJADI SOROTAN.
1. Kontradiksi Pertama: Antara Alasan “Penyegaran Organisasi” Dengan Fakta Dugaan Pelanggaran Aturan Masa Jabatan Minimum.
Alasan Normatif Yang Disampaikan: Pemkab Tangerang menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi 362 pejabat ASN tersebut dilakukan untuk penyegaran organisasi agar birokrasi tidak stagnan.
Fakta Aturan Di Lapangan Yang Menjadi Sorotan: Di lapangan, beredar informasi dan dugaan bahwa sejumlah pejabat yang digeser atau dipromosikan informasinya belum genap 2 tahun menduduki jabatan di posisi lama.
Padahal, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, mutasi jabatan dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun, kecuali untuk alasan yang sangat mendesak dan telah mendapat persetujuan tertulis dari BKN.
Analisa Kritisnya: Jika informasi mengenai adanya pejabat yang belum 2 tahun sudah dimutasi tersebut benar, maka alasan “penyegaran organisasi” menjadi kontradiktif dengan aturan masa jabatan minimum. Penyegaran organisasi tidak boleh menabrak aturan masa jabatan minimum yang telah ditetapkan oleh BKN.
Jika penyegaran dilakukan sebelum 2 tahun tanpa alasan yang sangat mendesak dan tanpa persetujuan BKN, maka penyegaran tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi dianggap sebagai kebijakan yang tidak taat aturan.
Oleh karena itu, BKPSDM perlu menjelaskan secara transparan: Apakah mutasi pejabat yang belum 2 tahun tersebut telah mendapat persetujuan BKN? Apa alasan sangat mendesak yang menjadi dasar mutasi tersebut? Jika tidak ada, maka kontradiksi antara alasan normatif dan fakta aturan tersebut perlu dievaluasi.
2. Kontradiksi Kedua: Antara Alasan “Pengisian Kekosongan Jabatan” Dengan Fakta Dugaan Kekosongan Yang Justru Bertambah.
Alasan Normatif Yang Disampaikan: Pemkab Tangerang menyampaikan bahwa pelantikan 362 pejabat tersebut bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan.
Fakta Aturan Di Lapangan Yang Menjadi Sorotan: Di lapangan, beredar informasi mengenai adanya promosi dari Guru Ahli Madya dari SMPN 1 Jayanti menjadi pejabat struktural strategis di Dinas Pendidikan Pemkab Tangerang.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan kritis: Jika Guru menjadi pejabat struktural di Dindik, maka kekosongan jabatan di Dindik memang terisi, tetapi kekosongan jabatan justru akan bertambah di sekolah.
Fakta yang sering disorot adalah masih banyaknya SD Negeri di Kabupaten Tangerang yang masih dijabat oleh Plt Kepala Sekolah dan kekurangan guru.
Analisa Kritisnya: Jika alasan normatifnya adalah pengisian kekosongan, maka kebijakan tersebut seharusnya mengurangi kekosongan, bukan memindahkan kekosongan dari dinas ke sekolah.
Memindahkan guru dari sekolah untuk mengisi kekosongan di dinas, sementara di dinas sendiri masih banyak pejabat yang telah bertahun-tahun mengabdi, dinilai oleh sebagian kalangan sebagai kontradiksi.
BKPSDM dan Dinas Pendidikan perlu membuka data: Berapa jumlah SD yang masih dijabat Plt? Apakah setelah promosi tersebut, SD yang ditinggalkan sudah memiliki pengganti definitif? Jika belum, maka alasan pengisian kekosongan menjadi kontradiktif dengan fakta kekurangan Kepala Sekolah di lapangan.
3. Kontradiksi Ketiga: Antara Alasan “Penerapan Sistem Merit” Dengan Fakta Dugaan Promosi Kilat Tanpa Jenjang Berjenjang dan Tanpa Uji Kompetensi Yang Transparan.
Alasan Normatif Yang Disampaikan: Pemkab Tangerang menyampaikan bahwa pelantikan 362 pejabat tersebut telah berdasarkan sistem merit, yaitu kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Fakta Aturan Di Lapangan Yang Menjadi Sorotan: Di lapangan, beredar informasi mengenai dugaan promosi jabatan kilat tanpa jenjang struktural berjenjang, seperti guru yang langsung menjadi Kabid, serta dugaan promosi Sekcam yang baru satu kali menduduki jabatan Sekcam dan belum genap 2 tahun sudah promosi menjadi Camat.
Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permen PANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan, untuk menjadi Kepala Bidang (Jabatan Administrator) dan Camat, wajib melalui Uji Kompetensi Manajerial dan harus memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 224 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Analisa Kritisnya: Jika alasan normatifnya adalah sistem merit, maka seharusnya setiap promosi jabatan dapat dibuktikan dengan hasil uji kompetensi manajerial yang transparan, penilaian kinerja, dan kesesuaian pendidikan.
Jika promosi guru menjadi Kabid dan Sekcam menjadi Camat tersebut tidak dapat ditunjukkan bukti telah lulus uji kompetensi manajerial dari lembaga assessment center yang terakreditasi, dan tidak dapat ditunjukkan pemenuhan syarat ijazah Ilmu Pemerintahan atau sertifikat diklat kepamongprajaan, maka alasan sistem merit menjadi kontradiktif dengan fakta di lapangan.
Kegagalan paling krusial yang disorot di sini adalah minimnya transparansi dari BKPSDM mengenai dasar penilaian 362 pejabat tersebut. Tanpa transparansi, maka klaim sistem merit akan sulit dipercaya oleh publik dan ASN.
4. Kontradiksi Keempat: Antara Peran Ideal Sekda Sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja Dengan Fakta Dugaan Pembiaran Terhadap Proses Yang Tidak Transparan.
Alasan Normatif Yang Disampaikan: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Sekda Soma Atmaja selaku Sekretaris Daerah memiliki peran yang sangat strategis sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja. Tim Penilai Kinerja bertugas untuk menilai kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan rekam jejak setiap ASN yang akan dipromosikan.
Fakta Aturan Di Lapangan Yang Menjadi Sorotan: Di lapangan, beredar informasi dan dugaan bahwa BKPSDM dan Inspektorat dinilai abai dan belum memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dasar penilaian 362 pejabat tersebut.
Analisa Kritisnya: Jika Tim Penilai Kinerja yang diketuai oleh Sekda telah bekerja secara optimal dan meritokratis, maka seharusnya setiap promosi jabatan memiliki dokumen penilaian yang lengkap dan dapat dijelaskan kepada publik secara proporsional.
Jika hingga saat ini BKPSDM belum dapat menjelaskan secara terbuka mengenai hasil uji kompetensi, masa jabatan, dan kebutuhan organisasi dari 362 pejabat tersebut, maka muncul pertanyaan di ruang publik mengenai sejauh mana peran Tim Penilai Kinerja telah berjalan secara efektif dalam memastikan kepatuhan terhadap sistem merit.
Oleh karena itu, peran Sekda Kabupaten Tangerang sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja diharapkan untuk dapat mendorong BKPSDM agar lebih transparan dalam menjelaskan dasar hukum dan dasar penilaian dari pelantikan 27 Oktober 2026 tersebut, agar kontradiksi antara alasan normatif dan fakta aturan di lapangan dapat terjawab.
III. DAMPAK DARI KONTRADIKSI TERSEBUT: KRISIS KEPERCAYAAN DAN DEMOTIVASI.
Kontradiksi antara alasan normatif dan fakta aturan di lapangan yang disorot dalam kebijakan mutasi di bawah kepemimpinan Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang tersebut, jika tidak segera dijelaskan, dapat berdampak serius:
1. Menimbulkan Demotivasi Massal Bagi ASN Lainnya.
ASN yang merasa telah lama mengabdi dan telah memenuhi syarat 2 tahun serta telah dua kali menjadi Sekcam akan merasa tidak adil jika tidak dipromosikan. Demotivasi tersebut akan berdampak pada kinerja birokrasi secara keseluruhan.
2. Menimbulkan Krisis Kepercayaan Terhadap Pelantikan 27 Oktober 2026.
Jika kontradiksi tersebut tidak dijelaskan, maka kepercayaan publik terhadap 362 pejabat yang dilantik akan menurun. Padahal, di antara 362 pejabat tersebut, banyak pejabat yang berprestasi dan telah memenuhi syarat.
3. Desak Untuk Menjadi Temuan BKN dan Ombudsman.
Kontradiksi antara alasan normatif dan fakta aturan tersebut berpotensi menjadi temuan dalam audit kepegawaian oleh BKN dan pengawasan maladministrasi oleh Ombudsman RI Perwakilan Banten.
IV. REKOMENDASI KONSTRUKTIF.
1. BKPSDM dan Inspektorat Harus Segera Buka Data.
BKPSDM perlu membuka data masa jabatan, hasil uji kompetensi manajerial, dan kesesuaian ijazah Camat sesuai Pasal 224 UU 23/2014 untuk 362 pejabat yang dilantik pada 27 Oktober 2026.
2. Bupati dan Sekda Perlu Berikan Penjelasan Langsung
Bupati Tangerang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan Sekda Kabupaten Tangerang selaku Ketua Tim Penilai Kinerja harus dapat memberikan penjelasan langsung kepada publik mengenai urgensi dan dasar hukum dari pelantikan 362 pejabat tersebut, sehingga kontradiksi yang disorot dapat terjawab.
3. Libatkan BKN dan Ombudsman Untuk Evaluasi Independen.
Pemkab Tangerang diharapkan proaktif mengundang BKN dan Ombudsman untuk melakukan evaluasi independen terhadap pelantikan 27 Oktober 2026, sehingga hasilnya dapat menjadi legitimasi bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan sistem merit.
Kegagalan krusial yang disorot dalam kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi ASN di lingkungan Pemkab Tangerang di bawah kepemimpinan Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang berkisar pada dugaan kontradiksi antara alasan normatif dan fakta aturan di lapangan.
Kontradiksi tersebut meliputi kontradiksi antara alasan penyegaran dengan fakta dugaan pelanggaran masa jabatan minimum 2 tahun, kontradiksi antara alasan pengisian kekosongan dengan fakta dugaan kekosongan yang justru bertambah di sekolah, kontradiksi antara alasan sistem merit dengan fakta dugaan promosi kilat tanpa jenjang dan tanpa uji kompetensi yang transparan, serta kontradiksi antara peran ideal Tim Penilai Kinerja dengan fakta minimnya transparansi.
kontradiksi tersebut merupakan informasi, aspirasi, dan dugaan yang beredar di ruang publik yang perlu mendapatkan klarifikasi resmi dan evaluasi objektif dari instansi yang berwenang.
Dengan adanya klarifikasi transparan, maka kepercayaan publik dan motivasi kerja ASN dapat dipulihkan, dan pelantikan 362 pejabat pada 27 Oktober 2026 dapat dipahami sebagai bagian dari upaya penegakan sistem merit.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







