spot_img
spot_img
Senin, November 2, 2026
BerandaOpiniGIBRAN GATE, PRESIDEN HARUS TURUN TANGAN

GIBRAN GATE, PRESIDEN HARUS TURUN TANGAN

spot_img

GIBRAN GATE, PRESIDEN HARUS TURUN TANGAN

           

             Memet Hakim

Pengamat Sosial, Wanhat APIB & APP TNI

Semakin hari semakin terpojok posisi Gibran akibat perbuatan tercelanya.  Terkait dengan adanya fakta hukum pada Keputusan MK no 1/2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti menyakinkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijasah. Keputusan ini bersifat final tidak dapat diubah lagi,

Keputusan MK diatas diperkuat oleh Keputusan  MA no 742 KTUN tahun 2026 yang menyatakan bahwa Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan atas nama Gibran Rakabuming Raka dianggap tidak sah dan batal demi hukum, sehngga berkonsekuensi dokumen tersebut dinyatakan tidak pernah ada sejak dari awal. Keputusan MA dianggap final karena sulit sekali melakukan upaya Peninjauan Kembali. Skandal Gibran ini kita sebut saja GIBRAN GATE

Rupanya Gibran tidak memiliki nurani atau didesak oleh lingkungannya supaya tetap bertahan sebagai wapres, tentu saja sikap ini tidak menguntungkan bagi dirinya maupun bagi negara, apalagi bagi rakyat secara keseluruhan. Hal ini ditandai dengan banyaknya keinginan publik agar Gibran turun atau diturunkan.

Oleh karena Gibran tidak mau turun sendiri alias mundur, maka langkah berikutnya adalah diturunkan !!!. Secara konstitusi diatur bahwa yang dapat menurunkan wapres adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), seperti diketahui walau namanya DPR akan tetapi faktanya yang duduk di DPR itu adalah wakil partai.

BACA JUGA :  Kanvas Gemilang 2026: Investasi Ide, Bukan Bagi-bagi Uang

Dalam konteks ini ada 2 partai yang menjadi pionir pengusulan hak Angket yakni PKS dan PDIP. PKS bukanlah partai besar hanya peringkat ke-6 dari 8 partai, tetapi PDIP merupakan partai terbesar tetapi tidak berkuasa. Hak angket adalah salah satu Hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undangundang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangundangan.

Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Usul tersebut baru bisa menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila usul hak angket diterima oleh DPR, maka DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR. Jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.

Kemudian, dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR. Apabila diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

BACA JUGA :  ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI INDONESIA DITENGAH KEPUNGAN PERILAKU ALA NAZI ; Jeritan Para Orang Tua ABK !!!

Usul tersebut bisa menjadi hak menyatakan pendapat jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 jumlah anggota DPR yang hadir.

Sejauh ini dari info yang beredar di medsos telah ada 5 partai yang bersetuju dengan Hak Angket sbb :

Tabel  Daftar Partai dan Partai Pendukung Hak Angket

Keterangan :  Persetujuan pemakzulan Gibran 67 %  yang hadir dari 67 % anggota Partai Golkar dan PAN sangat dikenal publik sebagai partai geng Solo, jadi agak sulit mengharapkan kedua partai itu bergabung walau masuk koalisi merah putih. Partai Golkar sebenarnya banyak yang telah Berubah loyalitasnya dari Solo ke Hambalang yang memerintah saat ini, jika saja pecahan dari Golkar dan PAN bergabung maka pemakzulan Gibran sebagai  wapres tercela akan lancar sekali. Saat ini saja sudah ada 431 suara atau 74 % yangsetuju Hak Angket.

Jalan sudah terbuka lebar, tapi masih harus menunggu waktu yang tepat. Apabilan Gibran dilengserkan Jokowi tentu akan hilang sebagian kekuatan, akan tetapi masih banyak loyalis Jokowi di pemerintahan Prabowo. Tidak heran jika banyak program Prabowo tidak berjalan dengan baik, karena implementasinya buruk.

BACA JUGA :  Sembilan Usulan Pokok untuk UU Ketenagakerjaan Baru

Jika DPR tidak cepat merespon GIBRAN GATE ini, maka dikuatirkan rakyat akan bergerak sendiri seperti air mengalir tanpa ada yang dapat membendungnya. Dukungan hak angket juga akan ikut mempengaruhi perolehan suara pada tahun 2029. Rakyat menilai partai mana yang pro rakyat mana yang pro Gibran. Keputusan presiden sangat menbentukan kecepatan penyelesaian skandal Gibran ini.

Bandung, 1 November 2026


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  PURBAYA DICOPOT, PURBAYA SELAMAT !!!
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img