Ketika Negara Gagal Melindungi Perempuan dari Kekerasan yang Melahirkan Fear of Intimacy
Oleh : Chairani Loves
NIM 2310323027, Kelas Psikologi Politik, Program Studi Psikologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Andalas
Hubungan yang dekat seharusnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman sehingga seorang perempuan merasa diterima dan terjaga. Namun sayangnya tidak semua hubungan dapat memberikan kedamaian tersebut. Bagi sebagian perempuan, hubungan yang seharusnya menjadi tempat untuk berlindung justru menjadi ruang yang menghadirkan kekerasan. Ketika seseorang yang disayangi malah menjadi seseorang yang menyakiti, hal ini menciptakan pengalaman yang tidak hanya meninggalkan luka tetapi juga mempengaruhi cara pandang seseorang dalam memandang sebuah hubungan dan kedekatan dengan orang lain.
Perempuan menjadi penting untuk dibahas karena kekerasan terhadap perempuan menjadi persoalan yang berkaitan dengan ketimpangan relasi kuasa dan pemenuhan hak perempuan dalam kehidupan sosial. Ketimpangan tersebut dapat menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rentan ketika kekuasaan dalam hubungan digunakan untuk mengendalikan dan menyakiti. Karena itu, kekerasan terhadap perempuan tidak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi juga persoalan sosial yang berkaitan dengan kesetaraan, perlindungan dan hak perempuan.
Mirisnya, ruang yang paling dekat dengan perempuan justru menjadi ruang yang paling rentan terhadap kekerasan. Catatan Tahunan (CATAHU) KOMNAS Perempuan 2025 mencatat 337.961 kasus atau 89,76% dari seluruh kasus KBGtP terjadi di ranah personal yang meliputi lingkungan rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim. Data tersebut merupakan jumlah tertinggi dalam satu dekade pencatatan CATAHU. Meskipun kekerasan tersebut berada di ruang personal yang sering kali terjadi dibalik pintu rumah namun bukan berarti negara boleh berhenti untuk mengetuk.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekerasan dalam hubungan tidak hanya berkaitan dengan tindakan menyakiti, tetapi juga dapat mempengaruhi kualitas kedekatan yang dibangun dalam sebuah hubungan. Jika dilihat melalui Tringular Theory of Love dari Robert Strernberg (1986), perihal membangun hubungan atau cinta terdiri atas tiga kompenen utama yaitu intimacy, passion, dan commitment. Intimacy berkaitan dengan kedekatan, keterhubungan, dan perasaan terikat secara emosional. Passion berkaitan dengan dorongan romantis, ketertarikan fisik dan seksual. Sementara itu, commitment merupakan keputusan untuk mencintai seseorang dan mempertahankan hubungan dalam jangka panjang. Dalam hubungan yang diwarnai kekerasan, komponen intimacy menjadi relevan untuk diperhatikan karena kedekatan emosional membutuhkan adanya rasa aman, kepercayaan, dan keterbukaan. Ketika hubungan yang seharusnya menjadi ruang untuk membangun kedekatan justru menghadirkan ancaman dan ketakutan, pengalaman tersebut dapat memengaruhi cara seseorang memandang kedekatan emosional dalam hubungan.
Kekerasan dalam hubungan ini dapat berpotensi menimbulkan ketakutan dalam membangun hubungan yang dapat disebut sebagai fear of intimacy. Konsep Fear of Intimacy dari Descutner dan Thelen (1991) merupakan suatu bentuk ketakutan atau kesulitan dalam membangun kedekatan interpersonal yang melibatkan keterbukaan diri dan keterlibatan emosional. Ketakutan tersebut bukan sekadar tidak ingin memiliki pasangan. Seseorang dapat menginginkan hubungan, tetapi pada saat yang sama takut untuk benar-benar dekat, percaya, membuka diri, atau membiarkan orang lain mengenalnya secara mendalam.
Perlu digaris bawahi bahwa setiap perempuan yang mengalami kekerasan belum pasti akan mengalami fear of intimacy, karena setiap individu dapat memberikan respon yang berbeda terhadap pengalaman tersebut. Namun dampak dari kekerasan ini dapat menjangkau cara pandang seseorang dalam membangun kedekatan di sebuah hubungan sehingga fenomena ini tidak lagi cukup dilihat sebagai persoalan individu semata. Perlu dipertanyakan siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika ruang yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman justru menjadi sumber ketakutan? Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dalam hubungan personal tidak dapat lagi dianggap sepenuhnya sebagai urusan privat karena didalamnya terdapat hak perempuan atas rasa aman yang perlu dilindungi.
Jika negara membiarkan kekerasan berlangsung dalam ruang yang disebut “privat”, negara pada akhirnya ikut membiarkan perempuan kehilangan hak atas rasa aman. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Pasal 28I ayat (4) juga menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Negara tidak bisa hadir jika hanya ada setelah seorang perempuan menjadi korban. Negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi melalui pencegahan, ketika kekerasan terjadi melalui perlindungan dan penegak hukum, serta setelah kekerasan terjadi melalui pemulihan yang memungkinkan korban kembali menjalani kehidupan yang aman. Artinya, kekerasan terhadap perempuan bukan hanya persoalan tentang seseorang yang menyakiti dan seseorang yang disakiti. Ini adalah persoalan tentang bagaimana sebuah negara menjalankan tanggung jawabnya ketika ruang yang seharusnya paling aman justru menjadi tempat paling berbahaya.
Memiliki hukum bukan berarti otomatis seorang perempuan telah terlindungi. Perlindungan baru benar-benar berhasil jika perempuan dapat hidup, mencintai, membangun kedekatan dan menjalani hubungan tanpa harus mempertaruhkan rasa aman dan martabatnya. Perempuan seharusnya tidak dipaksa untuk memilih antara mencintai dan merasa aman karena mereka layak dan berhak untuk mendapatkan keduanya.
DAFTAR PUSTAKA
Descutner, C. J., & Thelen, M. H. (1991). Development and validation of a Fear-of-Intimacy Scale. Psychological Assessment, 3(2), 218–225. https://doi.org/10.1037/1040-3590.3.2.218
Komnas Perempuan. (2026). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025%E2%81%A0
Sternberg, R. J. (1986). A triangular theory of love. Psychological Review, 93(2), 119–135. https://doi.org/10.1037/0033-295X.93.2.119
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







